Pengurus PGRI Yth. Usul PGRI yg tertuang dalam surat No
506/Um/PB/XXI/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 perihal Pengelolaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara terintegrasi di bawah satu unit
utama, telah dipenuhi oleh pemerintah. Telah terbit Perpres No. 14/2015
ttg Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 21 Januari 2015.
Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 8 unit utama Kemendikbud, salah
satunya adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Semoga
urusan guru menjadi semakin baik. Terima kasih, Salam, Sulistiyo (Ketua
Umum PB PGRI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar