Jakarta, Kemendikbud — Setiap siswa yang telah mengikuti ujian
nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN). Berapapun
nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. Hal
tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di kantor
DPR RI, Senin (06/04/2015).
“Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya.
Nizam mengatakan, sekolah bisa mengumumkan kelulusan siswa setelah
hasil UN diterima. Tujuannya, agar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk
mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi
lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),
yaitu 55, siswa memiliki pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak.
Apabila siswa memilih untuk mengulang, maka setelah ujian ulang siswa
akan menerima sertifikat hasil perbaikan UN.
Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh peserta UN tidak
memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke
perguruan tinggi. Karena untuk masuk ke perguruan tinggi, kata dia, ada
faktor lain yang menjadi ukuran. UN hanya dilihat sebagai salah satu
pertimbangan. Nizam mencontohkan, jika siswa tersebut memiliki nilai
rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka terdapat indikasi
bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.
Hasil UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi bersamaan dengan
indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2
Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei.
SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran
yang diujikan. Siswa yang mendapat nilai UN di bawah SKL bisa mengulang
UN di tahun 2016 mendatang. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah
SKL, siswa tetap mendapat SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar