KABUPATEN PURBALINGGA
A. PENGURUS
HARIAN
- Ketua
(1) Ketua
mempunyai tugas pokok memimpin PGRI Kabupaten
Purbalingga, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina,
mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas PGRI Kabupaten Purbalingga berdasarkan Anggaran dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PGRI.
(2) Berdasarkan
tugas pokok di atas, Ketua mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian,
pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi pada semua jenjang dan
tingkatan.
b.
Pelaksanaan pemberdayaan pengurus dalam merumuskan,
melaksanaan dan mengevaluasi kebijakan organisasi.
c.
Pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan
meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan
pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
d.
Pengaturan layanan organisasi meliputi layanan kepada
guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, anak
lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenis, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, anggota
masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja di Kabupaten Purbalingga.
e.
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
tugas di lingkungan PGRI Kabupaten
Purbalingga.
f.
Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas pada lingkungan PGRI Kabupaten
Purbalingga.
(3) Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi tersebut, Ketua mempunyai tugas:
a.
Memimpin PGRI Kabupaten Purbalingga dalam segala program, kebijakan
dan kegiatan organisasi.
b.
Memimpin rapat-rapat, yaitu rapat pengurus harian,
rapat pleno, rapat khusus.
c.
Menetapkan kebijakan organisasi dengan persetujuan
pleno PGRI Kabupaten Purbalingga, mengatur
dan mengendalikan segala kegiatan PGRI Kabupaten Purbalingga.
d.
Bertindak untuk dan atas nama PGRI ke dalam dan keluar
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
e.
Menyusun rencana kerja PGRI Kabupaten Purbalingga.
f.
Memantau dan mengendalikan kegiatan PGRI Kabupaten Purbalingga.
g.
Mengkoordinasikan, memotivasi, mengarahkan, membina
dan mengevaluasi kegiatan PGRI Kabupaten
Purbalingga.
h.
Menjalin hubungan yang harmonis dengan organisasi
profesi, lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
i.
Mendorong, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi
hubunganPGRI Kabupaten Purbalingga
dengan Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi, Badan Penasehat, dan
Dewan Kehormatan Organisasi dan Pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
j.
Memimpin rapat-rapat PGRI Kabupaten Purbalingga dan rapat-rapat lain sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
k.
Menerima laporan dan pertanggungjawaban anggota pengurus
PGRI Kabupaten Purbalingga.
l.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas PGRI Kabupaten Purbalingga kepada
Konferensi Kabupaten.
(4) Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, tugas-tugas Ketua dapat didelegasikan sebagian
kepada para wakil Ketua untuk membantu Ketua.
- Wakil Ketua
(1) Wakil Ketua
mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, memimpin, membina, mengatur,
merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretaris
Bidang yang dikoordinasikannya.
(2) Berdasarkan
tugas pokok tersebut di atas, para Wakil Ketua mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian,
pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi.
b.
Pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pembinaan,
pembaharuan dan pengembangan Sekretaris Bidang.
c.
Pelaksanaan penyusunan program kerja bersama Sekretaris
Bidang yang dibidanginya.
d.
Pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan Sekretaris
Bidang meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program memberikan
pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
e.
Pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan
bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota
PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan
keahlian sejenis, Pemerintahan Negara Republik Indonesia, anggota masyarakat,
organisasi guru dan tenaga kerja nasional maupun internasional.
f.
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas
Sekretaris Bidang.
g.
Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
(3) Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi tersebut, Wakil Ketua mempunyai tugas:
a.
Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan
mandat yang diberikan oleh Ketua.
b.
Melaksanakan penyusunan program kerja bersama Sekretaris
Bidang yang dikoordinasikannya.
c.
Membantu Ketua dalam pembinaan penyelenggaraan administrasi
kegiatan Sekretaris Bidang, meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data,
merumuskan program, memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
d.
Membantu Ketua dalam pelaksanaan perencanaan,
pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan Sekretaris Bidang.
e.
Membantu Ketua dalam pengaturan pelayanan organisasi
sesuai dengan bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang
bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan, Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan
Profesi dan Keahlian Sejenis, Pemerintah Negara Republik Indonesia, anggota
masyarakat, dan organisasi guru.
f.
Membantu Ketua dalam pelaksanaan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan Sekretaris Bidang.
g.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
h.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua.
i.
Pembagian koordinasi Sekretaris Bidang adalah sebagai
berikut:
(1) Wakil Ketua I,
mengkoordinasikan:
a) Bidang Organisasi dan
Kaderisasi.
b) Bidang Ketenagakerjaan dan
Kesejahteraan.
c) Bidang Informasi dan
Komunikasi.
d) Bidang Penelitian dan
Pengembangan.
e) Bidang Pendidikan dan
Pelatihan.
f)
Bidang
Pengembangan Karier dan Profesi.
g) Bidang
Kerjasama dan Pengembangan Usaha
(2) Wakil Ketua
II, mengkoordinasikan:
a) Bidang
Pembinaan Mental Spiritual
b) Bidang Pemberdayaan Perempuan.
c) Bidang Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan
d) Bidang Pengembangan Olah Raga.
e) Bidang Pengabdian Masyarakat.
f)
Bidang
Advokasi dan Perlindungan Hukum.
g) Bidang Penegakan Kode Etik.
- Sekretaris Umum
(1) Sekretaris
Umum mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan,
membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kesekretariatan.
(2) Berdasarkan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Umum mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian,
pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi.
b.
Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian,
pembinaan, pembaharuan dan pengembangan kesekretariatan.
c.
Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja PGRI
Kabupaten Purbalingga
d.
Pelaksanaan koordinasi penyusunan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Kabupaten
Purbalingga.
e.
Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan sistem
informasi PGRI.
f.
Pengaturan pelayanan kesekretariatan bagi PGRI Kabupaten Purbalingga dan berbagai pihak yang
berhubungan dengan PGRI Kabupaten
Purbalingga.
g.
Pelaksanaan tertib administrasi, organisasi, personal
dan operasional di lingkungan PGRI Kabupaten
Purbalingga.
h.
Pelaksanaan kegiatan administrasi organisasi,
personalia, keuangan dan kerumahtanggaan.
i.
Pelaksanaan penyusunan program kerja kesekretariatan.
j.
Pelaksanaan kegiatan dalam bidang administrasi
persuratan.
(3) Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi di atas, Sekretaris Umum mempunyai tugas:
a.
Mengkoordinasikan semua kegiatan organisasi PGRI Kabupaten Purbalingga.
b.
Membantu kelancaran tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan
kegiatan PGRI Kabupaten Purbalingga.
c.
Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan berdasarkan
mandat yang diterima.
d.
Menyusun program kerja organisasi berdasarkan program umum
hasil Konferensi Kabupaten ke-21 dengan mengkoordinasikan penyusunan rencana
dan program kerja Sekretaris Bidang.
e.
Memimpin, mengkoordinasi, melaksanakan, mengendalikan
sekretariat PGRI Kabupaten Purbalingga.
f.
Merencanakan, melaksanakan program, mengendalikan,
membina, sekretariat.
g.
Melaksanakan koordinasi penyusunan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Kabupaten
Purbalingga.
h.
Melaksanakan pengelolaan administrasi dan sistem
informasi PGRI.
i.
Mengatur layanan kesekretariatan bagi pengurus PGRI Kabupaten Purbalingga dan berbagai pihak yang
berhubungan dengan PGRI Kabupaten
Purbalingga.
j.
Melaksanakan tertib administrasi, organisasi,
personal, keuangan dan operasional di lingkungan PGRI Kabupaten Purbalingga.
k.
Melaksanakan tugas-tugas lain dari Ketua sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.
(4) Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum dibantu oleh Wakil Sekretaris.
- Wakil Sekretaris
(1) Wakil
sekretaris mempunyai tugas pokok membantu sekretaris melaksanakan pengelolaan
kesekretariatan, administrasi persuratan, personalia dan tugas-tugas sekretaris
lainnya.
(2) Berdasarkan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil Sekretaris mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan program kerja kesekretariatan bersama Sekretaris
Umum.
b.
Pelaksanaan dalam bidang administrasi persuratan
bersama Sekretaris Umum.
c.
Pengkoordinasian penyusunan rencana program PGRI Kabupaten Purbalingga bersama Sekretaris Umum.
d.
Pelaksanaan koordinasi penyusunan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Kabupaten
Purbalingga bersama Sekretaris Umum.
e.
Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan system
informasi PGRI bersama Sekretaris Umum.
f.
Pengaturan layanan kesekretariatan bagi PGRI Kabupaten Purbalingga bersama dan berbagai pihak yang
berhubungan dengan PGRI Kabupaten
Purbalingga bersama Sekretaris Umum.
g.
Pelaksanaan tertib administrasi, organisasi,
personalia dan operasional di lingkungan PGRI Kabupaten Purbalingga bersama Sekretaris Umum.
(3) Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi, Wakil Sekretaris mempunyai tugas:
a.
Membantu semua tugas Sekretaris Umum.
b.
Mewakili Sekretaris
Umum apabila Sekretaris Umum berhalangan sesuai dengan kebijakan yang
ditentukan.
- Bendahara
(1) Bendahara
mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan,
membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kebendaharaan.
(2) Berdasarkan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bendahara mempunyai
fungsi:
a.
Penyusunan rencana anggaran belanja PGRI Kabupaten Purbalingga.
b.
Pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji
karyawan dan perjalanan personalia PGRI Kabupaten Purbalingga.
c.
Pelaksanaan, penggalian, pencarian dan pengembangan
sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kabupaten Purbalingga.
d.
Pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan
mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e.
Pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan
pengurus cabang dan ranting.
f.
Penyiapan bahan serta penyusunan evaluasi dan
pelaporan keuangan.
(3) Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi, Bendahara mempunyai tugas:
a.
Menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) PGRI Kabupaten Purbalingga.
b.
Mengelola administrasi keuangan, pembayaran gaji
karyawan dan pejalanan personalia PGRI Kabupaten Purbalingga.
c.
Menggali, mencari dan mengembangkan sumber-sumber dana
dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kabupaten Purbalingga.
d.
Melaksanakan tertib administrasi keuangan dan
mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e.
Mengkoordinasikan pembayaran iuran anggota dengan
pengurus cabang dan ranting.
f.
Menyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan
keuangan.
(4) Dalam
melaksanakan tugasnya Bendahara dibantu oleh seorang Wakil Bendahara, dan
bertanggung jawab kepada Ketua.
- Wakil Bendahara
(1) Wakil
Bendahara mempunyai tugas membantu Bendahara dalam merencanakan, mengatur,
mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
kebendaharaan.
(2) Berdasarkan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil Bendahara mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan Rencana Anggaran Belanja PGRI Kabupaten Purbalingga bersama Bendahara.
b.
Pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji
karyawan dan pejalanan personalia PGRI Kabupaten Purbalingga bersama Bendahara.
c.
Penggalian, pencarian dan pengembangkan sumber-sumber
dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kabupaten Purbalingga bersama Bendahara.
d.
Pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan
mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu bersama Bendahara.
e.
Pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan pengurus
cabang dan ranting bersama Bendahara.
f.
Penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan
keuangan bersama Bendahara.
(3) Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi, wakil bendahara mempunyai tugas:
a.
Membantu penyusunan rencana anggaran belanja PGRI Kabupaten Purbalingga.
b.
Membantu
pengelolaan administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan
pejalanan personalia PGRI Kabupaten
Purbalingga.
c.
Membantu penggalian, pencarian dan pengembangkan
sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Kabupaten Purbalingga.
d.
Membantu pelaksanaan tertib administrasi keuangan dan
mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota tepat waktu.
e.
Membantu pengkoordinasian pembayaran iuran anggota
dengan pengurus cabang dan ranting.
f.
Membantu penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan
pelaporan keuangan.
(4) Dalam
menjalankan tugasnya Wakil Bendahara bertanggungjawab kepada Bendahara.
- SEKRETARIS BIDANG
- Umum
(1) Sekretaris
Bidang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan,
membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sesuai dengan Sekretaris
Bidangnya masing-masing.
(2) Berdasarkan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal pasal ini, secara umum Sekretaris
Bidang mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan penjabaran program umum hasil Konferensi
Kabupaten ke-21 ke dalam rencana kegiatan sesuai dengan Sekretaris Bidangnya
masing-masing.
b.
Pelaksanaan program yang telah ditetapkan sesuai
dengan bidangnya.
c.
Pemberian petunjuk teknis dan mengkoordinasikan
pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Kabupaten Purbalingga kepada Pengurus PGRI Cabang
se- Kabupaten Purbalingga.
d.
Pelaksanaan kerjasama dengan organisasi profesi atau
lembaga/instansi pemerintah yang berkaitan dengan bidang masing-masing.
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
f.
Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya, dan menyampaikan kepada Wakil Ketua
yang membidanginya melalui Sekretaris Umum.
B. Khusus
- Sekretaris Bidang Organisasi dan Kaderisasi
Sekretaris
Bidang Organisasi dan Kaderisasi mempunyai tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kabupaten
ke-21 ke dalam rencana kegiatan.
b.
Menyusun tatalaksana dan pedoman pengelolaan
organisasi yang berlaku se- Kabupaten Purbalingga bersama Sekretaris Umum.
c.
Menata, menertibkan, memperbaiki kartu anggota dengan
masa berlaku 5 tahun bersama Sekretaris Umum.
d.
Menyusun pedoman latihan kepemimpinan dan kaderisasi
bagi PGRI se- Kabupaten Purbalingga.
e.
Mengadakan latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi
PGRI se Kabupaten Purbalingga.
f.
Memberikan petunjuk teknis dan mengkoordinasikan
pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Kabupaten Purbalingga kepada
pengurus PGRI Cabang se- Kabupaten Purbalingga.
g.
Mengadakan kerjasama dengan organisasi profesi atau
lembaga/instansi pemerintah yang berkaitan dengan bidang organisasi dan
kaderisasi.
h.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang organisasi dan kaderisasi.
j.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Organisasi
dan Kaderisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
- Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan
Kesejahteraan
Sekretaris
Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kabupaten
ke-21 ke dalam rencana kegiatan.
b.
Menyusun rencana dan melaksanakan perjuangan
peningkatan kesejahteraan guru.
c.
Mengkoordinasikan, mendorong dan mengembangkan
koperasi guru.
d.
Menjalin kerjasama yang harmonis dengan kantor yang
menangani Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Usaha Swasta,
dan Organisasi Serikat Pekerja Indonesia.
e.
Melaksanakan kerjasama dengan rumah sakit, perusahaan
transportasi dan pelayanan umum agar memberikan fasilitas keringanan bagi guru.
f.
Melaksanakan program pemberian penghargaan secara
periodik bagi guru yang berprestasi dan bededikasi.
g.
Mengadakan pelatihan tentang ketenagakerjaan bagi
guru.
h.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan induk koperasi
PGRI.
i.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya bedasarkan AD/ART PGRI.
j.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan.
k.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan
dan Kesejahteraan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
- Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi
Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi
mempunyai uraian tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kabupaten
ke-21 ke dalam rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan penyusunan database dan sistem informasi
manajemen PGRI yang berbasis internet.
c.
Mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas majalah
yang diterbitkan PB PGRI, PGRI Provinsi,
dan merintis penerbitan jurnal pendidikan secara berkala.
d.
Melaksanakan kampanye yang berkaitan dengan pentingnya
peran guru dan pendidikan pada umumnya.
e.
Memberikan penerangan kepada masyarakat dan pihak-pihak
yang berkepentingan dengan pendidikan dan PGRI tentang peranan dan pelaksanaan
program PGRI.
f.
Menjalin kerjasama dengan Dinas yang menangani Informasi dan Komunikasi serta media massa
dalam mengembangkan program PGRI.
g.
Mengadakan latihan jurnalistik/penulisan ilmiah
populer bagi guru anggota PGRI.
h.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi.
j.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
informasi dan komunikasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
- Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Sekretaris
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kabupaten
ke-21 ke dalam rencana kegiatan.
b.
Mengadakan berbagai pendidikan dan latihan untuk
meningkatkan mutu profesionalitas guru dan tenaga kependidikan melalui seminar,
lokakarya, serasehan, diskusi, penataran yang berjenjang dan berkesinambungan.
c.
Membantu melaksanakan kegiatan program penyetaraan S-1
atau D-IV dengan mengusahakan bea siswa baik dari pemerintah dan pemerintah
daerah maupun dari lembaga swasta.
d.
Mengadakan berbagai pelatihan yang menunjang kemampuan
pengurus dan anggota dalam pengelolaan organisasi PGRI.
e.
Mengadakan berbagai kegiatan pelatihan baik yang
menunjang kemampuan profesional guru, ketenagakerjaan maupun yang berhubungan dengan
kesadaran berbangsa.
f.
Mengkampanyekan dan mengawal pelaksanaan anggaran pendidikan
20% dari APBN/APBD.
g.
Mengkampanyekan pembebasan biaya pendidikan dasar
sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20/2003.
h.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
j.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
pendidikan dan pelatihan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
- Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan
Sekretaris
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kabupaten
ke-21 ke dalam rencana kegiatan.
b.
Mengadakan berbagai penelitian tentang kondisi
pendidikan pada umumnya dan kondisi guru di Kabupaten Purbalingga.
c.
Mempublikasikan berbagai temuan penelitian tentang
pendidikan dan guru melalui jurnal ilmiah/majalah yang diterbitkan oleh PGRI.
d.
Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam maupun luar kabupaten
untuk melakukan penelitian dalam berbagai bidang.
e.
Mengembangkan berbagai model dan konsep-konsep terbaru
dalam bidang pendidikan terutama yang menunjang profesionalitas guru.
f.
Mengembangkan model pengelolaan organisasi PGRI yang
modern dengan berbasis pada teknologi informasi.
g.
Mengembangkan gagasan-gagasan baru dan pemikiran yang
inovatif melalui hasil kajian dan penelitian.
h.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan.
j.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang
pengembangan karier dan profesi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
- Sekretaris Bidang Pengembangan Karir dan Profesi
Sekretaris
Bidang Pengembangan Karir dan Profesi mempunyai tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kabupaten
ke-21 ke dalam rencana kegiatan.
b.
Memperjuangkan terlaksananya sertifikasi guru secara
lancar.
c.
Melaksanakan pelatihan penulisan karya tulis ilmiah
dan PKB dan mendorong guru untuk mencapai jabatan guru tertinggi.
d.
Mengadakan lomba-lomba keterampilan guru yang
berhubungan dengan kinerja profesinya.
e.
Mengadakan kerjasama yang harmonis dengan Dinas
Pendidikan, instansi pemerintah lainnya dan swasta dalam upaya meningkatkan
harkat dan martabat guru.
f.
Mengkoordinasikan kegiatan himpunan profesi dan
keahlian sejenis.
g.
Melaksanakan tuga-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pengembangan Karir dan Profesi.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pengembangan
Karier dan Profesi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
7. Sekretaris Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha
Sekretaris
Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil kongres ke-21 ke dalam
rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan kerjasama dengan PGRI kabupaten lain.
c.
Mengadakan kerja sama dengan organisasi lain atau
instansi yang relevan.
d.
Menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi lain maupun
kegiatan lain dalam bidang pendidikan.
e.
Mengusahakan diperolehnya bantuan dana dari organisasi
atau instansi yang relevan.
f.
Ikut mengembangkan Bank Guru Jawa Tengah
g.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno dan forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua
sesuai dengan AD/ART PGRI.
i.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha.
j.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Kerjasama
dan Pengembangan Usaha berkoordinasi dengan Wakil Ketua I.
8. Sekretaris Bidang Pembinaan Mental Spiritual
Sekretaris Bidang Pembinaan Mental Spiritual mempunyai
tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi
Kabupaten XXI ke dalama
rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama
dalam pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
c.
Melakasanakan
program pengintegrasian guru agama dan guru sekolah umum di bawah koordinasi
PGRI.
d.
Mengadakan kegiatan bersama secara integrative antara
guru di bawah Dinas
Pendidikan Kabupaten dan guru di bawah KementerianAgama Kabupaten dalam
pelatihan-pelatihan guru.
e.
Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan, peringatan
hari besar agama dan upacara-upacara keagamaan.
f.
Mendorong iklim toleransi hidup beragama di lingkungan
PGRI Kabupaten
Purbalingga.
g.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pembinaan Mental Spiritual.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pembinaan
Mental Spiritual berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
9. Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan
Sekretaris
Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kabupaten
ke-21 ke dalam rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan.
c.
Mengadakan kerjasama dengan instansi yang menangani Pemberdayaan
Perempuan.
d.
Melaksanakan kerjasama dengan organisasi wanita
seperti Dharma
Wanita, Kowani, BKOW, PKK dan organisasi perempuan lainnya.
e.
Mengadakan seminar, lokakarya, diskusi dan advokasi
tentang peranan perempuan dalam kehidupan bangsa.
f.
Melaksanakan kursus-kursus keterampilan dalam usaha
meningkatkan kualitas keilmuan dan keterampilan guru perempuan.
g.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Pemberdayaan
Perempuan berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
10. Sekretaris Bidang Pengembangan Kesenian dan
Kebudayaan
Sekretaris Bidang Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan
mempunyai tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil kongres XIX ke dalam
rencana kegiatan.
b.
Mengkoordiansikan kegiatan kesenian di lingkungan
PGRI.
c.
Melaksanakan Pekan Seni guru setiap 2 tahun sekali.
d.
Membentuk group kesenian PGRI Kabupaten Purbalingga.
e.
Mengadakan pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya,
simposium dan diskusi tentang kesenian dana kebudayaan.
f.
Mengadakan lomba-lomba kesenian yang bersifat khusus.
g.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang pengembangan kesenian dan kebudayaan.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Pengembangan
Kesenian dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
11. Sekretaris Bidang Pengembangan Olahraga
Sekretaris Bidang Pengembangan Olahraga mempunyai
tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil kongres XIX ke dalam
rencana kegiatan.
b.
Mengkoordiansikan kegiatan olahraga di lingkungan
PGRI.
c.
Melaksanakan Pekan Olahraga guru setiap 2 tahun
sekali.
d.
Membentuk grup olahraga PGRI Kabupaten Purbalingga.
e.
Mengadakan pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya,
simposium dan diskusi tentang keolahragaan.
f.
Mengadakan lomba-lomba olahraga yang bersifat khusus.
g.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pengembangan Olahraga.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Pengembangan
Olahraga berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
12. Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat
Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat mempunyai
tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kabupaten
ke-21 ke dalam rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan kerjasama dengan organisasi sosial dan
organisasi kemanusiaan yang ada di Kabupaten Purbalingga.
c.
Melaksanakan program layanan bagi guru pensiunan dan
keluarga guru yang tidak mampu, tertimpa bencana alam dan daerah konflik.
d.
Melaksanakan pembinaan kebersamaan, kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial berupa arisan, dana kematian, asuransi hari tua, asuransi
pendidikan, tabungan haji dan kegiatan sosial lainnya.
e.
Melaksanakan donor darah, santunan kepada fakir
miskin, anak jalanan dan keluarga guru yang tertimpa musibah.
f.
Mengadakan kampanye pencegahan penyakit masyarakat,
bahaya narkoba, dan bahaya merokok.
g.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Bidang Pengabdian
Masyarakat berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
13. Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum
Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum
mempunyai tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Kabupaten
ke-21 ke dalam rencana kegiatan.
b.
Memperjuangkan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah
tentang Guru yang baru, dan perangkat pendukung lain dari Undang Undang RI
tentang Guru dan Dosen.
c.
Mengkoordinasikan aksi-aksi perjuangan guru dengan
mengadakan lobi dan pernyataan pada publik melalui media massa dan cara lain
yang santun dan sesuai dengan ketentuan perundangan.
d.
Memperjuangkan perlindungan guru dari tekanan dan
ancaman pihak lain dalam melaksanakan tugas dan kehidupan di masyarakat.
e.
Memperjuangkan diperolehnya bantuan dan perlindungan bagi
guru yang tertimpa musibah.
f.
Memperjuangkan perbaikan nasib guru melalui penilaian
hasil kinerja dan sertifikasi bagi guru melalui PGRI sebagai lembaga
sertifikasi atau dibentuknya lembaga sertifikasi guru.
g.
Memberikan perlindungan dan mengupayakan bantuan hukum
bagi guru.
h.
Mendampingi dan membela guru yang mengalami permasalahan
hukum.
i.
Mengkoordinasikan kegiatan LKBH PGRI.
j.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
k.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
l.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Advokasi
dan Perlindungan Hukum berkoordinasi dengan Wakil Ketua II.
14. Sekretaris Bidang Penegakan Kode Etik
Sekretaris Bidang Penegakan Kode Etik mempunyai tugas:
a. Menjabarkan
program umum hasil Konferensi Kabupaten ke-21 ke dalam
rencana kegiatan.
b. Melakukan
sosialisasi Kode Etik Guru kepada pengurus PGRI maupun
anggota.
c. Melakukan
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran kode etik.
d. Bekerja sama
dengan DKGI untuk menangani pelanggaran kode etik.
e. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
f. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Advokasi
dan Perlindungan Hukum.
g. Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum berkoordinasi
dengan Wakil Ketua II.
Purbalingga, Agustus 2014
Mantabz PGRInya Bapak ?
BalasHapus